Waktu belajar-mengajar sekolah di Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah hanya sampai pukul 14.00 WIB. Aturan tersebut menyelaraskan dengan surat edaran bersama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan, jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana di Balai Kota dilansir Antara, Kamis.
Nahdiana mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk memberi anak-anak ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga. Selain itu, aturan ini juga diharapkan agar anak-anak bisa beribadah dengan baik di bulan suci Ramadan.
Pengaturan Belajar Siswa Selama Ramadan
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno menegaskan, pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
Dalam pengaturannya, kata dia, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Adapun hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) menyepakati skema pembelajaran selama Ramadhan 2026. Yakni pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18-20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026 serta libur pasca-Ramadan pada 23-27 Maret 2026.




